HARAM TIDAKNYA BISNIS MLM 4JOVEM
Ini lagi mau share ttg haram tidaknya bisnis MLM
Ada Yang Nanya nich 😁
Apakah sistem 4JOVEM
itu HALAL?
Jawabnya Silahkan dibaca yach 😊
MUI sendiri sdh mengeluarkan fatwa ttg bisnis MLM atau yg
disebut penjualan langsung berjenjang syariah dalam Fatwa DSN
No : 75/DSN MUI/VII 2009.
Sebuah perusahaan atau industry MLM dianggap HALAL dan
tdk bertentangan dgn prinsip syariah apabila memenuhi 12 persyaratan. yaitu:
- Adanya obyek transaksi Rill yg diperjualbelikan
- Barang atau produk jasa yg diperdagangkan bukan sesuatu yg haram
- Transaksi dlm perdagangan tersebut tdk mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat
- Tdk ada biaya yg berlebihan & tdk sepadan dgn kualitas yg diperoleh
- Komisi yg diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya hrs berdasarkan pd prestasi kerja nyata
- Bonus yg diberikan oleh perusahaan kpd anggota (mitra usaha) hrs jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dgn target penjualan barang dan atau produk jasa yg ditetapkan oleh perusahaan
- Tdk boleh ada komisi atau bonus yg diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa
- Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kpd anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’
- Tidak ada eksploitasi & ketidakadilan dlm pembagian bonus antara anggota pertama dgn anggota berikutnya
- Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan & acara seremonial yg dilakukan tdk mengandung unsur yg bertentangan dgn aqidah, syariah & akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dll;
- Setiap mitra usaha yg melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan & pengawasan kpd anggota yg direkrutnya tersebut
- Tdk melakukan kegiatan money game.
Dan 4JOVEM
memenuhi 12 syarat diatas. So ...
Kmu masih ragu jalanin BISNIS HALAL kayak Gini ???
Yang Bonusnya Nyata dan Seabreekkk ? 1-1 nya MLM anti
gagal -join now 1000 agya u 2016
Siaaaappp???
chat me now !!


No comments :
Post a Comment